Selasa, 30 April 2013

CONTOH MEMBUAT CATATAN BELANJA MENGGUNAKAN MICROSOFT EXCEL
Catatan Belanja Selama Satu Bulan, Bulan 26 Maret-26 April 2013








No Tanggal Debit Kredit Saldo Keterangan
1 30/03/2013  Rp   500.000
 Rp       500.000 Sisa Uang
2 31/03/2013
 Rp       145.000
Pengeluaran
3 01/04/2013
 Rp         50.000
Pengeluaran
4 05/04/2013
 Rp         75.000
Pengeluaran
5 08/04/2013
 Rp       100.000
Pengeluaran
6 10/04/2013  Rp   500.000
 Rp       500.000 Pemasukan
7 15/04/2013
 Rp       150.000
Pengeluaran
8 18/04/2013
 Rp         50.000
Pengeluaran
9 27/04/2013
 Rp         70.000
Pengeluaran
10 29/04/2013
 Rp       135.000
Pengeluaran
11 30/04/2013
 Rp       207.500
Pengeluaran

Jumlah  Rp1.000.000  Rp       982.500  Rp         17.500 Sisa Uang

Kamis, 28 Maret 2013

Layanan Mediasi



Kata pengantar:

Segala puji kepada Allah swt yang telah menolong hambanya dalam menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Allah swt mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Dan tak lupa pula marilah kita mengirim salam kepada kekasih Allah swt, yang telah membawa kita dari lembah kebodohan/kejahilan menuju ke lembah  yang berilmu pengetahuan/ insan kamil.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperdalam pengetahuan  tentang ”LAYANAN MEDIASI” yang akan kami sajikan dari berbagai narasumber melalui buku dan website. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan dan cobaan. Baik yang datang dari dalam diri penyusun maupun dari yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah swt akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan.
Makalah ini memuat tentang ”LAYANAN MEDIASI”, yang berguna kepada kita sebagi calon guru pembimbing disekolah.
Mungkin dalam  makalah ini kurang sempurna seperti yang kita harapkan, mohon kiranya dimaklumi dan diberikan saran agar untuk makalah kedepan mendapatkan hasil yang lebih baik  lagi. Terimakasih .











LAYANAN MEDIASI
1.       Makna layanan  mediasi

Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium”  yang berarti perantara. Dalam literature islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti diatas, mediasi bisa juga dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dengan dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait .

Menurut Prayitno (2004) layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua  pihak atau lebih yang sedang keadaan yang tidak menemukan kecocokan. Berdasarkan makna ini, layanan mediasi juga berarti layanan atau bantuan terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan bermusuhan.

2.    Tujuan layanan mediasi  

a.       Tujuan umum
Layanan mediasi bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien atau pihak-pihak yang bertikai atau bermusuhan. Dengan perkataan lain agar tercapai hubungan positif dan kondisif diantara siswa yang sedang bermusuhan.
b.      Tujuan khusus
              Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondidi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .

Misalnya bisa dilihat dari tabel dibawah ini ;




KONDISI AWAL ANTARA KEDUA BELAH PIHAK
KONDISI YANG DIKEHENDAKI
§  Rasa bermusuhan terhadap pihak lain
§  Ada perbedaan kesenjangan dinbanding pihak lain
§  Sikap menjauhi pihak lain
§  Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain
§  Sikap ingin membalas
§  Sikap kasar dan negative
§  Sikap mau benar sendiri
§  Rasa damai terhadap pihak lain
§  Adanya persamaan dengan pihak lain
§  Sikap mendekati pihak lain
§  Sikap mau memberi dan menerima terhadap pihak lain
§  Sikap memaafkan
§  Sikap lembut dan positif
§  Sikap mau memahami



                Pencapaian tujuan layanan mediasi secara khusus di atas, hendaknya tidak hanya sampai kepada tingkat pemahaman dan sikap(fungsi pemahaman) saja, melainkan teraktualisasikan dalam tingkah laku nyata yang menyertai hubungan kedua kedua belah pihak yaitu hubungan positif.
3.    Komponen

1.        Konselor , Adalah seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermasalah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.
2.       Klien ,  dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu.
3.       Masalah klien , Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.

4.      Asas
a.       Kerahasiaan
Asas kerahasian harus dipegang teguh agar permasalahan yang sedang di carikan pemecahannya itu tidak justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi asas kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan diamalkan oleh semua peserta layanan.
b.      Keterbukaan
Layanan mediasi diikuti oleh dua orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
c.       Kesukarelaan
Semua peserta harus bersukarela (self referral) untuk mengikuti layanan mediasi. Tidak ada unsur keterpaksaan.
d.      Kekinian
Materi pokok yang menjadi fokus bahasan dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran, perasaan, persespsi, sikap, dan kemunkinan terjadi, dibahas dalam kaitannya dengan kondisi sekarang.
e.       Kemandirian
Dengan layanan mediasi seluruh peserta layanan di harapkan dapat mengembangkan kemandirian mereka dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan serta bersikap

5.      Isi Layanan Mediasi
Masalah atau isi yang dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan yang terjadi antara individu –individu (para siswa) atau kelompok-kelompok yang bertikai. Masalah-masalah tersebut dapat mencakup:
a.       Pertikaian atas kepemilikan sesuatu
b.      Kejadian dadakan (perkelahian) antara siswa atau kelompok siswa
c.       Perasaan tersinggung
d.      Dendam dan sakit hati
e.       Tuntutan atas hak dll.
Isi atau masalah dan layanan yang dibahas dalam layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungan nya (masalah sosial)
Masalah-masalah yang menjadi isi layanan mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal yang menjadi urusan petugas polisi.
6.      Pendekatan dan teknik layanan mediasi

1.        Pendekatan
a.       Saya “oke” kamu “oke”
Yang menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang yang terjadi dintara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Hendaknya didasari oleh persespsi dan sikap “saya oke kamu juga oke (SOKO)” yang merupakann kondisi bagi berkembangnya hubungan kondusif dan produktif (Eric Berne,1972).
b.      Komunikasi secara dewasa
Dapat dibayangkan, dalam suasana hubungan yang didasari oleh pihak-pihak yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak dapat diterima oleh pihak lain. Untuk itu mereka menghendaki bantuan pihak ketiga, yaitu mediator, mencari jalan damai yang tidak merugikan salah satu pihak.
c.       Pendekatan komprehensif
Masalah yang terjadi oleh pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara Gestalt, pemahaman terhadap satu kesatuan yang meneluruh; tidak dilihat dari sudut-sudut bagian-bagiannya secara terpisah-pisah. Pencermatan masalah secara Gestalt akan mampu memahami keterkaitan antar bagian-bagian yang ada didalamnya.
Teknik-teknik yang dilakukan oleh konselor dalam layanan mediasi diarahkan pertama-tama agar peserta layanan mampu secara jernih melihat masalah yang mereka hadapi secara Gestalt, menyeluruh, konprehensif. Apabila pandangan menyeluruh itu telah dikembangkan dengan baik, barulah telaah bagian-bagian dapat dilakukan.
d.      Pendekatan realistic, bermoral dan bertanggungjawab
Glasser (1965), dalam uraiannya tentang Reality Therapy menegaskan bahwa kehidupan yang baik didasarkan pada kaidah-kaidah realitik, moral, dan tanggung jawab. Dengan kaidah 3R (Reality, Right, Responsibility) itu kehidupan agar berjalan dengan lebih baik. Kaidah Realitik menekankan  pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi kenyataan. Apapun yang dilakukan harus sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan sekaligus mengandung kemungkinan dan melakukan sesuatu berdasarkan kenyataan yang ada, seseorang harus memperhatikan nilai dan moral yang berlaku dan lebih jauh, perbuatan itu harus dipertanggung jawabkan. Secara khusus Glasser memaknai tanggung jawab sebagai pengendalian diri dan ukuran bahwa upaya seseorang untuk memenuhi  kebutuhan dirinya tidak merugiakan orang lain.
Dalam layanan mediasi kaidah 3R perlu diterapkan, konselor perlu menekankan bahwa dalam penyelesaian masalah yang mereka hadapi, para peserta layanan membutuhkan 3R, dengan berpegang pada 3R, mereka akan dapat saling berhubungan secara harmonis dan saling membantu.

2.     Teknik-teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu dalam konseling layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk mengaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif berpartisipasi.
Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam layanan mediasi
1.        Teknik umum
a)      Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
Suasanan penerimaan harus dapat mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan dan keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.
b)     Penstrukturan
Melalui perstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam perstrukturan juga dikembangkan  tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan juga pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kacuali kepada kebenaran.
c)      Ajakan untuk berbicara
Apabila melalui perstrukturan belum mau berbicara, konselor harus mengajak siswa agar mau membicarakanya. Ajakan berbicara dapat diawali dengan upaya konselor mencari tau adanya perselisihan yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.
                Dan teknik umum lainnya
a)      Kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimalis, dan teknik 3M diarahkan kepada tiap siswa yang sedang berbicara.
b)     Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan terbuka disampaikan kepada pembicara dan dapat dijawab oleh peserta  selain pembicara. Kehati-hatian konselor sangat dituntut, terlebih apabila jawaban atas pertanyaan terbuka diberikan oleh pihak lain yang berselisih atau yang berseberangan dengan pembicara.
c)      Penyimpulan dan penafsiran, dan konfrontasi khususnya ditujukan kepada pembicara dan secara umum boleh ditanggapi oleh peserta lainnya.
d)     Transferensi dan kontra transeferensi sangat mungkin muncul diantara para peserta. Oleh karena itu, konselor harus secara cerdas mengendalikan diri dalam mengemukakan kontra transferensi.
e)      Teknik eksperiensil diterapkan untuk memunculkan pengalaman-pengalaman khusus, terutama dari peserta yang benar-benar mengalami berkenaan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam layanan mediasi.
f)       Strategi memfrustasikan klien (siswa) dan tiada maaf diterapkan untuk membangun semangat para peserta dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Konselor (pembimbing) harus hati-hati dalam menerapkan strategi ini agar tidak menimbulkan sikap mempertahankan diri atau sikap negatif lain nya.

2.       Teknik khusus
Beberapa teknik khusus yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :

a)      Informasi dan contoh pribadi, teknik ini diterapakan apabila siswa benar-benar memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas dan objektif, sedangkan contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan berlebihan.
b)     Perumusan tujuan, pemberian contoh dan latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan untuk terbentuknya tingkah laku baru, latihan bertingkah laku, khususnya  cara berhubungan  atau berkomunikasi dapat dilakukan melalui teknik kursi kosong.
c)      Nasihat, teknik ini diterapkan apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat. Apabila teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan lagi.
d)     Peneguhan hasrat dan kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.

7.      Kegiatan pendukung layanan mediasi
Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi laianya adalah:
1.                 Aplikasi instrumentasi
Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan permasalahan siswa yang berkasus dan para anggota kelompoknya.
2.                Himpunan data
Apabila peserta layanan mediasi adalah siswa disekolah, himpunan data yang telah ada bisa digunakan dalam layanan mediasi. Apapun data  yang telah ada dan hendak digunakan,  pengungkapan dan penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3.                Konferensi kasus
Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak  yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu
a. Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
b.Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
c. Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.

4.               Kunjungan Rumah
KR umumnya dimaksudkan untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.
5.                Dan alih Tangan Kasus.
Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak membahas persoalan siswa yang terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan mistik. Kosnselor tidak boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses konseling, konselor harus menghentikan pembahan masalah dan mengalihtangankan kepada petugas lain yang lebih berwenang (prayitno, 2004).

8.   Pelaksanaan Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1.        Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.       Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.      Mengatur dengan calon peserta layanan
c.       Menetapkan fasilitas layanan
d.      Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.       Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a.       Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b.      Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.       Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d.      Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
e.       Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f.        Melakukan penilain segera (laiseg)
3.       Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif  (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a.       Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
b.      Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c.       Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4.      Analisis Hasil Evaluasi

Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.

5.       Tindak Lanjut

Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.

6.       Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.       Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b.      Mendokumentasikan laporan (prayitno, 2004)




Kesimpulan             

Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Pihak-pihak yang bermusuhan itu jauh dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan merugikan dua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengatarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.





















Referensi

Prayitno, layanan Orientasi, Seri Layanan Konseling, jurusan bimbingan dan konseling, FKIP    negeri Padang, 2004.
.