Kata pengantar:
Segala puji kepada Allah swt yang telah menolong
hambanya dalam menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan Allah swt mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan
baik.
Dan tak lupa pula marilah kita mengirim salam
kepada kekasih Allah swt, yang telah membawa kita dari lembah
kebodohan/kejahilan menuju ke lembah
yang berilmu pengetahuan/ insan kamil.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperdalam pengetahuan tentang ”LAYANAN
MEDIASI” yang akan kami sajikan dari berbagai narasumber melalui buku dan
website. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan dan cobaan. Baik yang
datang dari dalam diri penyusun maupun dari yang datang dari luar. Namun dengan
penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah swt akhirnya makalah ini
dapat kami selesaikan.
Makalah ini memuat tentang ”LAYANAN MEDIASI”,
yang berguna kepada kita sebagi calon guru pembimbing disekolah.
Mungkin dalam
makalah ini kurang sempurna seperti yang kita harapkan, mohon kiranya
dimaklumi dan diberikan saran agar untuk makalah kedepan mendapatkan hasil yang
lebih baik lagi. Terimakasih .
LAYANAN MEDIASI
1.
Makna layanan mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah
“media” yang berasal dari kata “medium”
yang berarti perantara. Dalam literature islam istilah “mediasi” sama
dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti diatas, mediasi
bisa juga dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah
atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara
dua kondisi yang berbeda dengan dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang
terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi dua pihak yang sebelumnya terpisah
menjadi saling terkait .
Menurut Prayitno (2004) layanan mediasi
merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang keadaan yang
tidak menemukan kecocokan. Berdasarkan makna ini, layanan mediasi juga berarti
layanan atau bantuan terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan
bermusuhan.
2.
Tujuan
layanan mediasi
a.
Tujuan umum
Layanan mediasi bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif
dan kondusif diantara para klien atau pihak-pihak yang bertikai atau
bermusuhan. Dengan perkataan lain agar tercapai hubungan positif dan kondisif
diantara siswa yang sedang bermusuhan.
b.
Tujuan khusus
Layanan mediasi bertujuan agar
terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan)
menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)
dalam hubungan antara dua belah
pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondidi awal yang cenderung negatif
kepada kondisi yang lebih positif .
Misalnya bisa
dilihat dari tabel dibawah ini ;
KONDISI AWAL ANTARA KEDUA BELAH PIHAK
|
KONDISI YANG DIKEHENDAKI
|
§ Rasa bermusuhan terhadap pihak lain
§ Ada perbedaan kesenjangan dinbanding pihak lain
§ Sikap menjauhi pihak lain
§ Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain
§ Sikap ingin membalas
§ Sikap kasar dan negative
§ Sikap mau benar sendiri
|
§ Rasa damai terhadap pihak lain
§ Adanya persamaan dengan pihak lain
§ Sikap mendekati pihak lain
§ Sikap mau memberi dan menerima terhadap pihak lain
§ Sikap memaafkan
§ Sikap lembut dan positif
§ Sikap mau memahami
|
|
|
Pencapaian tujuan layanan mediasi secara khusus di atas,
hendaknya tidak hanya sampai kepada tingkat pemahaman dan sikap(fungsi
pemahaman) saja, melainkan teraktualisasikan dalam tingkah laku nyata yang
menyertai hubungan kedua kedua belah pihak yaitu hubungan positif.
3. Komponen
1.
Konselor , Adalah
seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermasalah dan
berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.
2. Klien , dari dua pihak atau lebih
yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk
menangani permasalahan itu.
3. Masalah klien , Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu
atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.
4. Asas
a. Kerahasiaan
Asas kerahasian harus
dipegang teguh agar permasalahan yang sedang di carikan pemecahannya itu tidak
justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi
asas kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk
dipahami dan diamalkan oleh semua peserta layanan.
b. Keterbukaan
Layanan mediasi diikuti
oleh dua orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya
sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
c. Kesukarelaan
Semua peserta harus
bersukarela (self referral) untuk mengikuti layanan mediasi. Tidak ada
unsur keterpaksaan.
d. Kekinian
Materi pokok yang menjadi
fokus bahasan dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang
menyangkut pikiran, perasaan, persespsi, sikap, dan kemunkinan terjadi, dibahas
dalam kaitannya dengan kondisi sekarang.
e. Kemandirian
Dengan layanan mediasi seluruh peserta layanan di harapkan dapat
mengembangkan kemandirian mereka dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan
serta bersikap
5.
Isi Layanan Mediasi
Masalah atau isi yang
dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
yang terjadi antara individu –individu (para siswa) atau kelompok-kelompok yang
bertikai. Masalah-masalah tersebut dapat mencakup:
a. Pertikaian atas kepemilikan sesuatu
b. Kejadian dadakan (perkelahian) antara siswa atau kelompok siswa
c. Perasaan tersinggung
d. Dendam dan sakit hati
e. Tuntutan atas hak dll.
Isi atau masalah dan
layanan yang dibahas dalam layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan
masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungan nya
(masalah sosial)
Masalah-masalah yang
menjadi isi layanan mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan
perkataan lain individu atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi,
tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal yang menjadi urusan petugas polisi.
6. Pendekatan dan teknik layanan mediasi
1.
Pendekatan
a. Saya “oke” kamu “oke”
Yang menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan
antar orang yang terjadi dintara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan.
Hendaknya didasari oleh persespsi dan sikap “saya oke kamu juga oke (SOKO)”
yang merupakann kondisi bagi berkembangnya hubungan kondusif dan produktif
(Eric Berne,1972).
b. Komunikasi secara dewasa
Dapat dibayangkan, dalam suasana hubungan yang didasari oleh pihak-pihak
yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak
dapat diterima oleh pihak lain. Untuk itu mereka menghendaki bantuan pihak
ketiga, yaitu mediator, mencari jalan damai yang tidak merugikan salah satu
pihak.
c. Pendekatan komprehensif
Masalah yang terjadi oleh pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara
Gestalt, pemahaman terhadap satu kesatuan yang meneluruh; tidak dilihat dari
sudut-sudut bagian-bagiannya secara terpisah-pisah. Pencermatan masalah secara
Gestalt akan mampu memahami keterkaitan antar bagian-bagian yang ada
didalamnya.
Teknik-teknik yang dilakukan oleh konselor dalam layanan mediasi
diarahkan pertama-tama agar peserta layanan mampu secara jernih melihat masalah
yang mereka hadapi secara Gestalt, menyeluruh, konprehensif. Apabila pandangan
menyeluruh itu telah dikembangkan dengan baik, barulah telaah bagian-bagian
dapat dilakukan.
d. Pendekatan realistic, bermoral dan bertanggungjawab
Glasser (1965), dalam uraiannya tentang Reality Therapy menegaskan bahwa
kehidupan yang baik didasarkan pada kaidah-kaidah realitik, moral, dan tanggung
jawab. Dengan kaidah 3R (Reality, Right, Responsibility) itu kehidupan agar
berjalan dengan lebih baik. Kaidah Realitik menekankan pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi
kenyataan. Apapun yang dilakukan harus sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kenyataan sekaligus mengandung kemungkinan dan melakukan sesuatu berdasarkan
kenyataan yang ada, seseorang harus memperhatikan nilai dan moral yang berlaku
dan lebih jauh, perbuatan itu harus dipertanggung jawabkan. Secara khusus
Glasser memaknai tanggung jawab sebagai pengendalian diri dan ukuran bahwa
upaya seseorang untuk memenuhi kebutuhan
dirinya tidak merugiakan orang lain.
Dalam layanan mediasi kaidah 3R perlu diterapkan, konselor perlu
menekankan bahwa dalam penyelesaian masalah yang mereka hadapi, para peserta
layanan membutuhkan 3R, dengan berpegang pada 3R, mereka akan dapat saling
berhubungan secara harmonis dan saling membantu.
2. Teknik-teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu
dalam konseling layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk
mengaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan
mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif
berpartisipasi.
Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam
layanan mediasi
1.
Teknik umum
a) Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
Suasanan penerimaan harus dapat mencerminkan suasana penghormatan,
keakraban, kehangatan dan keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan,
sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.
b) Penstrukturan
Melalui perstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan
tentang apa, mengapa, untuk apa dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam
perstrukturan juga dikembangkan tentang
pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi terutama asas kerahasiaan,
keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan juga
pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kacuali kepada
kebenaran.
c) Ajakan untuk berbicara
Apabila melalui perstrukturan belum mau
berbicara, konselor harus mengajak siswa agar mau membicarakanya. Ajakan berbicara
dapat diawali dengan upaya konselor mencari tau adanya perselisihan yang
dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.
Dan teknik umum lainnya
a) Kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimalis, dan teknik 3M
diarahkan kepada tiap siswa yang sedang berbicara.
b) Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan terbuka disampaikan kepada
pembicara dan dapat dijawab oleh peserta
selain pembicara. Kehati-hatian konselor sangat dituntut, terlebih
apabila jawaban atas pertanyaan terbuka diberikan oleh pihak lain yang
berselisih atau yang berseberangan dengan pembicara.
c) Penyimpulan dan penafsiran, dan konfrontasi khususnya ditujukan kepada
pembicara dan secara umum boleh ditanggapi oleh peserta lainnya.
d) Transferensi dan kontra transeferensi sangat mungkin muncul diantara
para peserta. Oleh karena itu, konselor harus secara cerdas mengendalikan diri
dalam mengemukakan kontra transferensi.
e) Teknik eksperiensil diterapkan untuk memunculkan pengalaman-pengalaman
khusus, terutama dari peserta yang benar-benar mengalami berkenaan dengan
permasalahan yang sedang dibahas dalam layanan mediasi.
f) Strategi memfrustasikan klien (siswa) dan tiada maaf diterapkan untuk
membangun semangat para peserta dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.
Konselor (pembimbing) harus hati-hati dalam menerapkan strategi ini agar tidak
menimbulkan sikap mempertahankan diri atau sikap negatif lain nya.
2. Teknik khusus
Beberapa teknik
khusus yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :
a) Informasi dan contoh pribadi, teknik ini diterapakan apabila siswa benar-benar memerlukan. Informasi
harus diberikan secara jelas dan objektif, sedangkan contoh pribadi harus
diberikan secara sederhana dan berlebihan.
b) Perumusan tujuan, pemberian contoh
dan latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan untuk terbentuknya tingkah
laku baru, latihan bertingkah laku, khususnya
cara berhubungan atau
berkomunikasi dapat dilakukan melalui teknik kursi kosong.
c) Nasihat, teknik ini diterapkan
apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat. Apabila
teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan
lagi.
d) Peneguhan hasrat dan kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai upaya pengubahan
tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat merupakan komitmen diri
bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan mediasi benar-benar
dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk kontrak yang realisasinya
akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.
7. Kegiatan pendukung layanan mediasi
Sebagaimana
layanan-layanan yang lain, layanan mediasi juga memerlukan kegiatan pendukung.
Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi laianya adalah:
1.
Aplikasi instrumentasi
Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus
diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan
permasalahan siswa yang berkasus dan para anggota kelompoknya.
2.
Himpunan data
Apabila peserta layanan mediasi adalah siswa disekolah, himpunan data
yang telah ada bisa digunakan dalam layanan mediasi. Apapun data yang telah ada dan hendak digunakan, pengungkapan dan penggunaannya harus
disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3.
Konferensi kasus
Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan konferensi kasus mini,
karena dihadiri oleh dua pihak yang
berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada tiga jenis
konferensi kasus mediasi, yaitu
a. Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan
pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang
dibahas dalam layanan mediasi.
b.Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap
dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
c. Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat
membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak
diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.
4.
Kunjungan Rumah
KR umumnya dimaksudkan
untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan
membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian
masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan
rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang
dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk
korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.
5.
Dan alih Tangan Kasus.
Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak
membahas persoalan siswa yang terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik
fisik maupun psikis, akut dan mistik. Kosnselor tidak boleh menyinggung
masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal
atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses konseling, konselor harus
menghentikan pembahan masalah dan mengalihtangankan kepada petugas lain yang
lebih berwenang (prayitno, 2004).
8.
Pelaksanaan Layanan
Mediasi
Seperti layanan-layanan
yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan
sebagai berikut
1.
Perencanaan
Kegiatan yang
dilakukan pada tahap ini adalah:
a. Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b. Mengatur dengan calon peserta layanan
c. Menetapkan fasilitas layanan
d. Menyiapkan kelengkapan administrasi
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan yang
meliputi kegiatan
a. Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b. Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c. Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta
layanan
d. Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
e. Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak
lain
f.
Melakukan penilain
segera (laiseg)
3. Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan
yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi.
Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding)
klien, berkembangnya perasaan positif
(comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action)
setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat
dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a. Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding
(pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action
(kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
b. Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah
kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah
apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang
sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan
bersifat positif dan produktif
c. Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan
pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka
pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan
mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau
kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan,
sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat
merupakan wakil daridari pihak-pihak
yang berselilsih atau bertikai.
4. Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian
masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
5. Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan
mediasi lanjutan untuk membicarakan
hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang
berselisih atau bertikai.
6. Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan
mediasi
b. Mendokumentasikan laporan (prayitno, 2004)
Kesimpulan
Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor
terhadap dua pihak (lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan
kecocokan menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling
bermusuhan. Pihak-pihak yang bermusuhan itu jauh dari rasa damai, bahkan
mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan
merugikan dua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha
mengatarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka
menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua
pihak.
Referensi
Prayitno, layanan
Orientasi, Seri Layanan Konseling, jurusan bimbingan dan konseling, FKIP negeri Padang, 2004.
.